Soroti SK Tenaga Ahli 2025, Pemuda LIRA Tantang DPRD Bantaeng Gelar RDP Lintas Komisi

oplus_2


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β€” Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Bantaeng, Jumat (13/2/2026).

Surat bernomor 03123/S.RDP/DPD-P.Lira/II/2026 itu menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/3/Umum/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Anggaran Tahun 2025 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar H, menilai kebijakan pengangkatan tenaga ahli tersebut berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Menurut Yusdanar, dalam kondisi fiskal yang penuh tekanan beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah seharusnya lebih selektif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada keuangan daerah.

β€œDPRD harus segera menjadwalkan RDP. Fungsi pengawasan tidak boleh tumpul. Setiap kebijakan yang berimplikasi pada anggaran wajib diuji transparansi, urgensi, dan dasar hukumnya,” tegas Yusdanar.

Dalam surat tersebut, Pemuda LIRA memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan RDP, di antaranya:
Dugaan potensi pemborosan atau penyalahgunaan anggaran daerah.

Risiko sanksi administratif dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Bertambahnya beban belanja daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Melalui RDP lintas komisi, Pemuda LIRA meminta DPRD menghadirkan seluruh tenaga ahli yang melekat pada Bidang Umum Kesekretariatan Pemerintah Daerah, pembantu tenaga ahli di Badan Kesbangpol, Kepala BKSDM, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Umum, serta Kabag Hukum untuk memberikan penjelasan terbuka.

Bacaan Lainnya

Yusdanar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bantaeng.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng, Nurafiah, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026), menyatakan bahwa keberadaan tenaga ahli di lingkungan Pemkab Bantaeng telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

β€œKeberadaan tenaga ahli Pemda Bantaeng sudah diatur dalam Perbup. Terkait besaran gaji dan ketentuan lainnya, semuanya tercantum di dalam Perbup tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tenaga ahli tidak hanya ada di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat provinsi. Terkait laporan kinerja, Nurafiah menyebutkan bahwa laporan kegiatan tenaga ahli tersedia dan menjadi kewenangan pimpinan daerah.

β€œLaporan kegiatan tenaga ahli tentu ada, dan yang mengetahui secara langsung adalah Bupati, bukan dinas teknis,” pungkasnya. (Supriadi Awing).

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *