HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jurnalis berinisial N di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum.
Laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) disebut tinggal menunggu waktu, setelah pihak kuasa hukum korban merampungkan kajian hukum dan mengantongi alat bukti lengkap.
Dugaan pelanggaran hukum tersebut diduga dilakukan melalui penyebaran konten bermuatan fitnah dan informasi menyesatkan di media sosial WhatsApp dan Facebook, yang dinilai mencemarkan nama baik Lurah Tappanjeng, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah.
Kuasa hukum Lurah Tappanjeng, Andi Muh Fuad, S.H., saat dikonfirmasi halilintarnews.id di Hotel Kirey, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Rabu sore (7/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian hukum secara komprehensif.
βInsya Allah besok kami akan lebih dulu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. Setelah itu, laporan resmi akan kami sampaikan ke Polres Bantaeng,β ungkap Andi Muh Fuad.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana fitnah serta penyebaran berita bohong yang berdampak serius terhadap reputasi dan integritas kliennya, baik sebagai individu maupun sebagai aparatur pemerintah.
βKami telah mengumpulkan dan mengkaji seluruh alat bukti yang relevan, termasuk tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp serta unggahan di akun Facebook yang bersangkutan,β tegasnya.
Menurutnya, fokus awal penanganan perkara ini adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran informasi bermuatan fitnah dan hoaks di ruang digital.
βTahapan awal kami fokuskan pada dugaan pelanggaran UU ITE. Tidak menutup kemungkinan, setelah proses ini berjalan, akan ada langkah hukum lanjutan terkait perbuatan-perbuatan lain yang dinilai melanggar hukum,β jelas Andi Muh Fuad.
Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan tim kuasa hukum, perbuatan oknum jurnalis tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana. Yang bersangkutan berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan pihak lain.
Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial dan profesi jurnalistik yang dilakukan di luar koridor hukum dan kode etik jurnalistik. (Supriadi Awing)












