HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar meluruskan informasi terkait tunggakan sewa lahan empang milik daerah yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021β2024.
Lahan yang dimaksud memiliki luas total 1.406.187 meter persegi dan tersebar di Kecamatan Sanrobone, Mangarabombang, serta Mappakasunggu. Berdasarkan perjanjian, Perusda diwajibkan membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun. Namun, hingga kontrak berakhir, masih tersisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan.
Sekretaris Daerah Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.IKom., menegaskan bahwa Pemkab akan tetap menagih tunggakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
βAset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sebagaimana mestinya,β tegasnya. Kamis 11 September 2025.
Lebih lanjut, Hasbi menyampaikan bahwa Pemkab tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama pengelolaan aset daerah.
βProses evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Tanggung jawab institusi tidak boleh diabaikan,β jelasnya.
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak ikut mengawal pengelolaan aset agar lebih profesional, terbuka, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
βKami terbuka untuk kritik dan masukan, demi tata kelola aset yang lebih baik bagi masyarakat Takalar,β tutup Hasbi.












