HALILINTARNES.id, JENEPONTO β Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur, dikabarkan akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jeneponto, Susanti A. Mansyur, terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Embo.
Rencana pemanggilan ini terungkap dari pernyataan Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, usai berkomunikasi langsung dengan Sekda melalui sambungan telepon, Selasa (11/8).
Selain Kadinkes, lima ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Jeneponto juga akan dipanggil. Mereka adalah Alimuddin, Muhammad Febrihardianto, Iqbal SN, Ramadhan N, dan Dewi Fitriani. Kelimanya disebut berperan sebagai pelaksana tender, seleksi, dan e-purchasing mini kompetensi.
Hasan Anwar menyebut, LPK Sulsel telah melaporkan keenam ASN itu ke Majelis Kode Etik ASN Jeneponto pada Kamis (7/8) lalu. Laporan diterima Kabag Umum Pemkab Jeneponto, Faisal.
Menurutnya, Kadinkes Jeneponto dilaporkan karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam tender proyek senilai Rp2,3 miliar. Kejanggalan ditemukan saat dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) tidak dimasukkan dalam portal aplikasi lelang, sehingga hanya menguntungkan satu perusahaan yang sudah diarahkan, sementara peserta lain tersisih.
Pemenang tender diketahui adalah PT Turatea Sejahtera Mandiri (TSM), yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak internal. Pola ini memunculkan dugaan adanya praktik βmafia proyekβ untuk memenangkan peserta tertentu meski tanpa dokumen rujukan lengkap.
βProyek ini seharusnya dibatalkan karena PPK dan Pokja sudah menunjukkan ketidakmampuannya,β tegas Hasan Anwar.
Ia mendesak Majelis Kode Etik ASN Jeneponto segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan memberikan sanksi sesuai aturan. Hasan juga meminta Bupati Jeneponto mengevaluasi Kadinkes dan anggota Pokja III.
Selain itu, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke laman resmi E-purchasing LKPP guna meminta pencabutan sertifikat pengadaan barang dan jasa milik lima anggota Pokja yang diduga melanggar ketentuan. Red












