HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Maraknya oknum mafia tanah di BPN Bantaeng jadi jeritan keluhan masyarakat sehingga Puluhan puluhan masyarakat Bantaeng kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor BPN Bantaeng Sulawesi selatan, pada kamis (21/3/2024) pukul 10.00 wita.
Tidak cukup 1 bulan terakhir kini sudah beberapa kali di geruduk Kantor BPN lakukan unjuk rasa oleh aktivis dan masyarakat karena pelayanan di kubuh BPN dinilai tidak becus alias bobrok.

Peserta aksi menuntut hentikan mafia – mafia tanah yang kian marak di kubuh BPN Bantaeng dan segerah Copot Kepala Kantor BPN Bantaeng.
Adanya oknum mafiah tanah yang bergentayangan di kubuh BPN Bantaeng diduga menerbitkan Sertifikat yang tidak sesuai prosedur dan sertifikat yang di keluarkan BPN Bantaeng disinyalir palsu, teriakan saat aksi.
Selain itu kedatangan kami di Kantor BPN Bantaeng gelar aksi meminta kepala BPN Ibu Marlia segera melakukan mediasi kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor, kata Aldi Naba.
Terlihat peserta aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan Hentikan Mafia Tanah di kubuh BPN Bantaeng, Segera batalkan hak atas tanah, Produk sertifikat BPN cacat administrasi, Segera lakukan Mediasi dan Copot Kepala kantor BPN Bantaeng.
“Jika tidak ada penyelesaian mediasi kami akan lakukan aksi 3 kali satu Minggu,” teriakan Aldi Naba.
Sementara H. Hengki selaku korban dihadapan media halilintar news.id di kantor BPN mengatakan tanah milik saya yang di kuasai oleh Anwar Anas Bin H. Anas diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik, kata Hengki.
Perbuatan tindak pidana tersebut yang diduga dilakukan Answar Anas, kami telah melaporkan di Polda Sulsel pada 15 Januari 2024, dengan nomor STTLP/B/41/2024/SPK/Polda Sulsel, namun laporan tersebut penyidik Polda Sulsel melimpahkan berkasnya ke kantor Polres Bantaeng untuk di proses hukum, tutur Pelapor H. Hengki.
Berawal dari tanah milik korban Hengki yang terletak di Desa Mamampang, Kec. Eremerasa, Kab. Bantaeng, Sulsel dengan dasar kepemilikan tanah tersebut yang di kuasai Anwar Anas terlapor, jelas H. Hengki.
Terlapor Answar Anas menerbitkan surat dari Notaris pejabat pembuat akte tanah dengan nomor 12 tanggal 21 mei 2019 untuk menerbitkan 2 buah SHM dengan nomor 01095 dan 0112 dan terlapor menerbitkan sertifikat tanpa seizin dari pelapor Hengki, terang H. Hengki.
“Saya merasa di rugikan sebidang tanah dengan luas 3.778 M2 taksiran harga tanah tersebut sekitar Miliaran rupiah, imbuhnya.
Setelah melakukan orasi para peserta demo di persilahkan masuk ke ruang kantor BPN dan di sambut baik oleh Kepala BPN Bantaeng ibu Marlia.
Ketua BPN Bantaeng Marlina, SH, MH menyikapi tuntutan pendemo mengatakan bahwa terbitnya sertifikat mengalami cacat administrasi kami akan melakukan mediasi, perlu saya sampaikan bahwa di amanahkan undang – undang nomor 5 tahun 1960 PP 24 tahun 997, jika sebidang tanah sudah terbit sertifikatnya harus melalui keputusan pengadilan, kata Kata Ketua KPM Marlina.
“Tugas kami di sini sebatas mediasi bukan membatalkan sertifikat yang sudah terbit harus melalui lembaga peradilan,” jelas Marlina.
Kemarin kami sudah berusaha melakukan panggilan saudara Answar untuk melakukan mediasi namun Answar tidak sempat hadir, katanya.
Pada kesempatan ini kami kembali melakukan mediasi dengan cara mengundang ke dua belah pihak termasuk pemerintah setempat Kepala Desa pada hari Selasa mendatang pukul 10.00 wita, semoga para pihak bisa hadir di sini, pungkas Marlina. (Supriadi Sanusi).












