HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Sejak berdirinya kedua perusahaan PT. Huadi Nickel Alloy dan PT. Hengsheng beroperasi meliputi 3 desa yakni Desa Papanloe, Desa Baruga dan Desa menuai sorotan tajam dari warga terdampak mengakibatkan terhujani beterbangan asap dan debu ke atap hingga masuk ke rumah warga.
Sehingga sekitar ratusan masyarakat Desa Papanloe, kec. Pa’jukukang, kab. Bantaeng bertekad melakukan aksi pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Terdampak (LPMT) CSR.
Kegiatan Pembetukan struktur LPMT atas kesepakatan bersama yang dilaksanakan di kantor Desa Papan Loe, kec. Pa’jukukang, pada kamis (31/8/2023).
Turut hadir dalam pembentukan struktur kelembagaan tersebut, Kabag Hukum Pemda Bantaeng Muh.Answar, SH, Kabid PMD Bantaeng, Muzakkir, Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng Yusdanar Hakim, Kepala Desa Papanloe, Kamaruddin, sejumlah perangkat Desa dan ratusan warga Papanloe.

Menurut Kepala Desa Papan Loe Kamaruddin mengatakan sebanyak 4000 warga Papanloe yang terdampak asap dan debu dari perusahaan tersebut perlu mendapat perhatian yang serius dari perusahaan, bukan asap dan debu saja yang sangat dikeluhkan termasuk jalanan yang hampir sepanjang jalan berlubang.
Masyarakat Papanloe sejak beroperasi perusahaan itu, warga di sini mengeluh asap dan debu suara suara bising dari pabrik perusahaan dan mobil mobil raksasa lewat di depan rumah warga mengakibatkan jalanan semakin hancur.
“Selama ini CSR tidak pernah terealisasi baik secara nominal atau apapun, mungkin karena tidak ada lembaga yang terbentuk di desa ini, mudah mudahan terbentuknya lembaga di desa ini bisa memberikan dampak yang baik,” ungkap Kades Kamaruddin.
“Kami berterima kasih kehadiran Kabag Hukum bersama Kabid PMD menyaksikan pelaksanaan pembentukan struktur Lembaga Pemberdayaan Terdampak CSR atas pilihan musyawarah warga terdampak,’ tutur Kades Kamaruddin.
Terbentuknya lembaga LPMT Desa Papan Loe secara resmi hasil kesepakatan masyarakat ditunjuk selaku Tim mediator Daeng Taju, Ketua Syamsuddin, Sekertaris Boyke Lemens, Bendahara Muh. Ramli.

Sementara Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muh.Answar, SH mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak sekitaran perusahaan Smelter adalah kewajiban yang harus diperhatikan semua keluhan untuk diberikan bantuan CSR berdasarkan dengan Undang undang yang berlaku, kata Answar.
Maraknya keluhan warga mungkin saya bisa bertanya kepada masyarakat atau pemerintah Desa mungkin bisa diinventarisasi apa apa paket pekerjaan atau apa apa program CSR sampai saat ini di kerjakan perusahaan Smelter ini, supaya menjadi dasar buat kita semua untuk melaksanakan meminta hak berdasar undang undang Perseroan Terbatas itu adalah wajib hukumnya perusahaan yang mengerjakan sumber daya alam, kata Answar.
Selain perusahaan Pemerintah dan DPRD bertindak sesuai tugas dan fungsinya mencari dan mempertanyakan hak hak masyarakat yang terdampak di perusahaan itu.
“Kami dari Pemda Bantaeng turun menyaksikan dan mendengar langsung terkait maraknya keluhan warga yang terdampak asap, debu, dan suara besing dari perusahaan tersebut guna membantu mencari hak hak warga mendapatkan CSR,” kata Answar.
“Mudah mudahan lembaga LPMT yang baru saja terbentuk telah mempunyai kuatan hukum di mata masyarakat senantiasa berjuang mencari kebenaran dan keadilan demi kepentingan orang banyak,” tutur Kabag Hukum Answar.
“Kami tetap berada di tengah tengah masyarakat yang terdampak untuk tidak bosan mempertanyakan CSR karena Perseroan Terbatas Smelter adalah salah satu kewajiban mengucurkan CSR kepada warga yang terdampak,” jelasnya.
“Saya apresiasi kepada masyarakat Desa Papan Loe setelah membentuk suatu lembaga resmi atas musyawarah dan kesepakatan bersama warga Papan Loe yang didukung Pemerintah Desa bersama jajarannya,” imbuhnya.
Masih kata Kabag Hukum mengatakan semestinya pemerintah kabupaten Bantaeng dalam hal ini Dinas PTSP jika benar apa yang dikeluhkan masyarakat yang terdampak, pihaknya harus bertindak tegas memberikan sanksi.
Ketua DPD Pemuda LIRA kab.Bantaeng Yusdanar Hakim mengatakan,” saya sangat merespon positif terbentuknya lembaga LPMT Desa Papan Loe dengan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat terdampak mendapat respon positif persetujuan dari Kepala Desa Papanloe,” kata Krg Danar.
“Selama ini CSR digunakan oleh oknum oknum tertentu sehingga masyarakat terdampak hanya menjadi penonton,” ungkap Yusdanar.
Menindaklanjuti apa yang kita suarakan dengan masyarakat terdampak setelah melaksanakan RDP sehingga Perbub itu terbit dengan adanya inisiatif dan respon positif dari Kepala Desa Papan Loe dalam konteks penjabaran Perbub lahir beberapa pekan kemarin, kata Danar.
“Kami berharap dengan niat baik Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bantaeng Ilham Azikin, semoga niat baik ini sebelum berakhir masa jabatannya di mana masyarakat sangat merindukan CSR dapat menikmati yang sebenarnya sebab kami melihat hingga saat ini dana CSR itu dapat digunakan oleh oknum oknum tertentu, dalam hal ini masyarakat terdampak hanya jadi penonton,” jelas ketua LIRA.
“Diketahui bahwa CSR itu dari tahun tahun kemarin semestinya dinikmati masyarakat terdampak, namun apalah daya selalu dibenturkan dengan payung payung hukum,” katanya.
Yusdanar menegaskan sekarang tidak ada alasan kata tidak, perusahaan dan pemerintah daerah wajib memberikan CSR masyarakat terdampak, dan terpenting perusahaan baik Dinas PTSP transparan dalam realisasi CSR, pungkasnya.

Kabid PMD Bantaeng Muzakkir mengatakan, masyarakat yang terkena dampak perlu diperhatikan sebab mempengaruhi kesehatan asap dan debu dari perusahaan dan pemerintah turun tangan bagaimana melihat masyarakatnya bahagia layak dan sejahtera, kata Muzakkir.
Berbicara soal dampak adalah suatu pengaruh yang di rasakan terus menerus, hal inilah yang perlu segera ditangani termasuk jalan raya terlihat rusak yang dikeluhkan masyarakat.
Mungkin sebelumnya saat jalan masih mulus perjalanan biasanya tiba di tempat tujuan beberapa menit saja setelah jalan rusak benar kita rasakan bagaikan ombak di tengah lautan.
Kebutuhan masyarakat terdampak. perlu ada pasilitas umum seperti air mandi dan air minum. (Supriadi Sanusi)












