HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng melontarkan peringatan tegas kepada seluruh instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng agar tidak bermain-main dalam penerapan regulasi, khususnya terkait kerja sama dengan perusahaan media.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan Pemkab Bantaeng yang memperketat kerja sama media dengan hanya mengakomodasi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), serta tidak lagi memprioritaskan media berstatus PT Perorangan pada tahun anggaran 2026.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng Yusdanar menegaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan negara harus dijadikan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan, bukan sekadar formalitas yang bisa berubah dalam pelaksanaannya.
βKami menyampaikan ini sebagai warning keras.
Regulasi itu adalah pondasi dan rujukan utama. Jika sudah ditetapkan, maka harus dijalankan secara konsisten, tidak boleh ada tarik-ulur atau perlakuan berbeda,β tegas Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Yusdanar kepada media halilintarnews.id.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk turut mengawal dan memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam penerapan regulasi tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
βKalau aturan dijadikan dasar, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai ada kebijakan yang justru bertentangan dengan aturan itu sendiri. Ini bisa menjadi preseden buruk,β lanjutnya.
Sementara itu, Pemkab Bantaeng melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan komitmennya dalam menertibkan kerja sama media berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya jumlah perusahaan media yang menggunakan badan hukum PT Perorangan, yang dinilai belum memenuhi kriteria dalam pengelolaan kerja sama berbasis anggaran pemerintah daerah.
βKami telah melakukan verifikasi terhadap seluruh pengajuan kerja sama media. Hasilnya, masih banyak yang menggunakan legalitas PT Perorangan,β ujar perwakilan Diskominfo Bantaeng.
Ia menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, pihaknya tidak akan mengakomodasi kerja sama dengan media yang belum berbadan hukum PT secara penuh.
βTahun 2026 ini, kami tidak menganggarkan media dengan legalitas PT Perorangan,β tegasnya.
Kendati demikian, Diskominfo tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan media untuk melakukan penyesuaian administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
βKami membuka ruang bagi rekan-rekan media untuk melengkapi persyaratan. Ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan tata kelola kerja sama berjalan sesuai aturan,β jelasnya.
Sejalan dengan itu, Sekretariat DPRD Bantaeng juga akan menerapkan kebijakan serupa dengan mengacu pada hasil verifikasi Diskominfo sebagai dasar penentuan kerja sama.
Kasubag Bendahara DPRD Bantaeng, Mursalim, menyebut pihaknya masih menunggu hasil verifikasi tersebut sebelum menetapkan daftar media yang akan bermitra.
βKami menunggu hasil verifikasi dari Diskominfo sebagai acuan di DPRD,β ujarnya.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap sejumlah perusahaan media lokal yang masih berstatus PT Perorangan. Namun di sisi lain, langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong profesionalisme, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam industri media di daerah.
(Supriadi Awing)












