HALILINTARNEWS,id, JENEPONTO β Dugaan penipuan bermodus peminjaman sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Seorang warga, Syamsuddin Malik, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/3/2026).
Kasus ini bermula saat terduga pelaku, Aidil Nur, meminjam sertifikat tanah milik korban dengan dalih kebutuhan pribadi. Namun, belakangan diketahui, dokumen berharga tersebut diduga digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tak berhenti di situ, pelaku juga disebut sempat membujuk keluarga korban dengan iming-iming pembagian hasil jika pinjaman berhasil dicairkan.
Bahkan, pelaku meminta agar sertifikat tersebut dibalik nama untuk memperlancar proses pengajuan kredit.
βPelaku meminta kepada anak saya agar sertifikat itu dibalik nama. Ia berjanji hasilnya akan dibagi dua setelah kredit cair,β ungkap Syamsuddin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/2/2026) di sebuah kantor notaris saat proses administrasi berlangsung. Dalam kesempatan itu, kedua pihak sempat membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa sertifikat hak milik nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjam sementara untuk keperluan pengajuan kredit.
Namun, setelah pinjaman diduga cair, pelaku justru menghilang tanpa kabar. Nomor teleponnya sulit dihubungi, sementara janji pembagian dana sebesar Rp200 juta tak kunjung direalisasikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, aparat Polres Jeneponto tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kasus serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan dokumen penting, khususnya sertifikat tanah, yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan finansial oleh pihak tidak bertanggung jawab. (Red)












