HALILINTARNEWS.id, RIAU β Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran (TA) 2023/2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni LA selaku Kepala Sekolah dan R selaku Bendahara. Keduanya ditahan pada Rabu (27/8/2025) sore setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.
Kajari Rohul, Dr. Rabbani M. Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu.
βDalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 111 orang saksi dan 4 orang ahli. Dari hasil tersebut, terungkap kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Hingga saat ini, Kejari Rohul juga sudah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut,β ungkap Veggy.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LA dan R langsung dititipkan di Lapas Pasir Pangaraian untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan sembari penyidik melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Kejari Rohul menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan agar benar-benar tersalurkan sesuai peruntukan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor strategis. Red.












