HALILINTARNEWS.id, BONE – Konflik yang terjadi antara ibu Syamsia dengan ibu Muspida istri seorang oknum anggota Polisi Militer (POM) terus di persoalkan bahkan kini masih di telusuri oleh pihak penyidik Polres Bone.
Ibu Muspida di laporkan ke Mapolres Bone dengan beberapa kasus salah satunya adalah penyerobotan rumah milik dari Hj. Andi Sumarni yang tidak lain tante dari ibu Syamsia yang terletak di Jalan Husen Jeddawi lorong 8 no. 11 Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, yang sudah cukup lama di laporkan.
Pengosongan rumah milik Hj. Sumarni dengan mengeluarkan barang-barang berlangsung aman dan damai pada 22/3/2020.
Ibu Muspida terlihat pasrah mengeluarkan barang-barangnya dari dalam rumah yang dihuninya selama ini.
Berlangsungnya pengosongan rumah disaksikan oleh Tim Penyidik Polres Bone Aipda Agussalim dan Kuasa Hukum pihak Hj.Sumarni, A.Harun Nur SH dan Rahmawati SH.
Diketahui sebelumnya Pihak Hj A Sumarni pernah melakukan somasi kepada Muspida Pada tangga 9 April 2019 lalu, dalam somasinya agar Muspida segera mengeluarkan semua barang barangnya dari Rumah Hj andi Sumarni, namun Muspida sama sekali tidak mengindahkan somasi tersebut, sehingga pemilik Rumah Hj Sumarni melaporkan tindakan penyerobotan terhadap Muspida.
Dan hingga saat ini proses Hukum atas laporan tersebut masih sementara berjalan.
Pengosongan dan dikeluarkannya barang milik Muspida setelah pihak penyidik mempertemukan keduanya hingga terjadi kesepakatan bersama dalam kasus tersebut.
Awalnya pihak dari ibu muspida mengakui bahwa rumah tersebut miliknya karena telah membelinya dengan bukti kwitansi yang di tanda tangani oleh ibu A Syamsia..
Ironisnya hal itu terjadi karena menurut Syamsia beliau mendapat tekanan / pemaksaan dari suaminya sendiri yang pada waktu itu sebagai bawahan dari suami Muspida yang tidak lain salah satu oknum anggota Polisi Militer ( POM). agar menanda tangani sebuah kwitansi kosong senilai Rp. 150 Juta sebagai bukti transaksi jual beli rumah tersebut.
Hj. Andi Sumarni selaku pemilik rumah mengatakan
“Bagaimana ia mengatakan rumah itu di beli sedangkan saya tidak pernah menjualnya bahkan sertifikat aslinya atas nama saya ” ujarnya dengan nada emosi.
Sementara dari pihak kuasa hukum Hj. Sumarni , Rahmawati SH yang di dampingi A. Harun Nur SH mengatakan
“Polisi sangat koperatif dalam memediasi karena telah mempertemukan kedua belah pihak sehingga melahirkan kesepakatan bersama maka dilakukan penginfentarisir barang barang yg milik Muspida begitupun hj. Sumarni” ungkapnya.
Lanjut beliau , namun proses hukum untuk kasus yang lainya tetap kami lanjutkan ” Tambahnya
Adapun barang barang Muspida yang di keluarkan seperti kulkas, 1 set kursi, tempat tidur , bufet, lemari pakaian ,lemari Hias, dan masih banyak lagi.
Penulis : Supriadi
Editor : Red
halilintarnews.id. 2020